Browse » Home » » Pengelompokan barang ekspor

Pengelompokan barang ekspor

Pengelompokan barang ekspor - Commodity classification

A. BARANG YANG DIATUR EKSPORNYA
Adalah barang ekspor yang hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar : Contoh :
Kopi
Tekstil dan Produk tekstil, khusus untuk tujuan negara yang menerapkan kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki)
Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambungkan maupun tidak) dengan ketebalan tidak melebihi 6m
Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu
Kayu cendana dalam segala bentuk


B. BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA 
Adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang
ditunjuk. Contoh :
Binatang jenis lembu, hidup (bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau)
Ikan dalam keadaan hidup (anak ikan Napoleon Wrasse, ikan Napoleon Wrasse, Nener)
Inti kelapa sawit
Minyak dan Gas Bumi
Pupuk Urea
Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appedix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)
Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk, bukan tempa, setengah jadi.
Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk
Lombah dan Skrap Fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam)
Limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan aluminium.


C. BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
Adalah barang yang tidak boleh diekspor. Contoh :
Jenis hasil Perikanan dalam keadaan hidup :
Anak ikan Arwana
Ikan Arwana
Benih ikan sidat dibawah ukuran 5 mm
Ikan hias air tawar jenis boti macracanthus ukuran 15 cm ke atas.
Udang galah (udang air tawar) dibawah ukuran 8 cm
Karet bongkah
Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue)
Limbah dari skrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam) :
Limbah dan skrap dari timah, / baja paduan lainnya
Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lainnya
Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi dan atau yang termasuk dalam Appendix I dan III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian daripadanya, hasil-hasil daripadanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat daripadanya.
Barang kuno yang bernilai kebudayaan.

D. BARANG YANG BEBAS EKSPORNYA
Adalah yang tidak termasuk dari kategori di atas.
.

Selengkapnya disini

0 komentar:


[ Terima Kasih Atas Kunjungannya ]